Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib bertanggung jawab atas aktivitas dalam penawaran umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit meliputi: a. pemasaran Efek; b. penjatahan Efek; dan c. pengembalian uang pembayaran pesanan Efek yang tidak memperoleh penjatahan.
Your Correction