Correct Article 3
PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib bertanggung jawab atas aktivitas dalam penawaran umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit meliputi:
a. pemasaran Efek;
b. penjatahan Efek; dan
c. pengembalian uang pembayaran pesanan Efek yang tidak memperoleh penjatahan.
Your Correction
