Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan penyelesaian piutang macet atas SABD, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet yang telah dilakukan upaya optimalisasi penagihan. (2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction