Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pihak yang dikenakan SABD tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan sebagai upaya penyelesaian piutang macet sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat panggilan yang diantar secara langsung kepada Pihak yang Dikenakan SABD. (2) Dalam hal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara langsung kepada Pihak yang tidak melunasi SABD, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengirimkan surat panggilan melalui pos atau jasa pengiriman lain dengan memperoleh bukti pengiriman, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat panggilan. (3) Selain upaya penyelesaian piutang macet sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan upaya penagihan dengan bantuan pihak ketiga dan/atau upaya melalui gugatan pengadilan.
Your Correction