Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal piutang macet Otoritas Jasa Keuangan tidak sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelesaian piutang macet sendiri.
Your Correction