Correct Article 11
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam hal piutang macet Otoritas Jasa Keuangan tidak sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelesaian piutang macet sendiri.
Your Correction
