Correct Article 9
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan mengategorikan kewajiban pembayaran SABD sebagai piutang macet jika:
a. Pihak yang dikenakan SABD tidak melunasi kewajiban pembayaran SABD dan/atau Bunga dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat SABD atau surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan keberatan; dan
b. telah dilakukan penagihan dengan upaya optimalisasi sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
Your Correction
