Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang dikenakan SABD dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dengan mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. (2) Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. surat penetapan pengenaan SABD, surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan keberatan atas SABD, dan/atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; b. bukti pembayaran; dan c. nomor rekening tujuan pengembalian dana. (3) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima lengkap. (4) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan SABD tidak disertai dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dianggap belum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Batas waktu pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction