Correct Article 7
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal tanggapan Otoritas Jasa Keuangan berupa MEMUTUSKAN lain sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran SABD melebihi yang telah ditetapkan, Pihak yang mengajukan permohonan keberatan wajib melakukan pembayaran atas selisih kurang bayar SABD sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan keberatan atas SABD.
(2) Pembayaran atas selisih kurang bayar SABD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan keberatan SABD.
Your Correction
