Correct Article 5
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Pihak yang dikenakan SABD dapat mengajukan keberatan atas SABD yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan keberatan atas SABD ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
