Correct Article 3
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Pihak yang dikenakan SABD wajib melakukan pembayaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan cara:
a. penyetoran ke rekening Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. pembayaran lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat SABD ditetapkan atau surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan keberatan ditetapkan.
(3) Setiap hari keterlambatan pembayaran SABD dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah SABD yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah SABD yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(4) Keterlambatan pembayaran Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lagi dikenakan sanksi denda dan/atau bunga.
(5) Mekanisme pembayaran SABD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya.
Your Correction
