Correct Article 2
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penagihan SABD sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
