Correct Article 30
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan dengan cara pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) pada saat pendirian.
(2) Modal Disetor Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan dapat dipenuhi dalam bentuk:
a. deposito berjangka atas nama Perusahaan Pergadaian Syariah pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA; dan/atau
b. bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi keuangan syariah.
Your Correction
