Correct Article 29
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Pemisahan UUS dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru;
atau
b. pengalihan kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain.
(2) Pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas UUS beralih karena hukum kepada Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
(3) Pengalihan kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio Nasabah pada UUS Perusahaan Pergadaian kepada Perusahaan Pergadaian Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
Your Correction
