Correct Article 28
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Perusahaan Pergadaian dapat melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri.
(2) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika:
a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Your Correction
