Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pergadaian dapat melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri. (2) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika: a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Your Correction