Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha pemberian Pinjaman dengan jaminan benda bergerak wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa dengan melampirkan dokumen persyaratan izin usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS.
Your Correction