Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), dan/atau Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; d. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk Perusahaan. (5) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Your Correction