Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27A

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tidak berlakunya: a. persentase dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); b. kewajiban mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis untuk pertanggungan yang memiliki risiko nonsederhana secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3a); dan c. kewajiban mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi fakultatif untuk pertanggungan yang memiliki risiko nonsederhana secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a), hanya dapat diterapkan dengan syarat dukungan reasuransi dari reasuradur luar negeri diperoleh dari reasuradur luar negeri yang berdomisili di negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction