Correct Article 22
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri; dan
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dihapus.
13. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
