Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Jiwa wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut: a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri; b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi luar negeri. (2) Dihapus. 11. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 21 diubah dan Pasal 21 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction