Correct Article 19
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Umum wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum dalam negeri; dan
c. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh seluruhnya dari reasuradur luar negeri.
(2) Dihapus.
10. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 20 diubah dan Pasal 20 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
