Correct Article 15
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri.
(2) Dihapus.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan penjelasan ayat (3) Pasal 18 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
