Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri dengan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah untuk: a. produk asuransi yang bersifat global (worldwide); dan/atau b. produk asuransi yang didesain secara khusus untuk perusahaan multinasional. (2) Kewajiban memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri dengan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah untuk: a. produk asuransi yang bersifat global (worldwide); b. produk asuransi yang didesain secara khusus untuk perusahaan multinasional; dan/atau c. produk asuransi baru yang pengembangannya (product development) didukung oleh reasuradur luar negeri. (3) Produk asuransi baru yang pengembangannya (product development) didukung oleh reasuradur luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur luar negeri untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak produk asuransi tersebut dilaporkan kepada OJK. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan penjelasan ayat (3) Pasal 10 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction