Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
2. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
5. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan lain dengan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
8. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
9. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
10. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
11. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disebut PJK adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Pialang Asuransi, DPLK, Perusahaan Pembiayaan, PMV, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, LPEI, Perusahaan Pergadaian, dan LKM.
12. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
13. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
14. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang untuk selanjutnya disebut sebagai APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
15. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
16. Rekening adalah rincian catatan yang lengkap mengenai Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas, transaksi, atau perikatan antara PJK dan Nasabah.
17. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap pihak yang:
a. merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account);
b. mengendalikan transaksi Nasabah;
c. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
dan/atau
d. melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
18. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disebut CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon Nasabah atau Nasabah.
19. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disebut EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang tergolong dalam area berisiko tinggi terhadap kemungkinan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
20. Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
21. Orang yang Populer secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disebut PEP adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan INDONESIA maupun yang berkewarganegaraan asing.
22. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
23. Transaksi Keuangan Tunai adalah transaksi keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
24. Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah:
a. negara asing yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi Financial Action Task Force di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme berdasarkan hasil evaluasi (mutual assessment) oleh Financial Action Task Force dan/atau badan asosiasi regional diantaranya Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), Caribbean Financial Action Task Force (CFATF), MONEYVAL, Eastern and Southern Africa Anti Money Laundering Group (ESAAMLG), The Eurasian Group on Money Laundering and Financing of Terrorism (EAG), GAFISUD, Inter Governmental Action Group against Money Laundering in West Africa (GIABA), atau Middle East & North Africa Financial Action Task Force (MENAFATF);
b. negara asing yang diketahui secara luas sebagai tempat penghasil dan pusat perdagangan narkoba;
c. negara asing yang memiliki tingkat tata kelola kepemerintahan yang rendah atau dibawah 50 (lima puluh) berdasarkan world wide governance indicators terkini yang diterbitkan oleh World Bank;
d. negara asing yang diidentifikasi sebagai tax heaven antara lain berdasarkan data dari Organisation for Economic Cooperation and Development; dan/atau
e. negara asing yang dikenal memiliki indeks persepsi korupsi yang rendah atau indeks dibawah 40 (empat puluh) berdasarkan transparency international.
25. Direksi:
a. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, PMV, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian, atau LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, PMV, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian, atau LKM berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
c. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Perusahaan Pialang Asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
d. bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah yang setara dengan Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi DPLK adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
f. bagi LPEI adalah direktur eksekutif yang merupakan anggota dewan direktur yang diangkat menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
26. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, PMV, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian, atau LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, PMV, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian, atau LKM berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
c. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Perusahaan Pialang Asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
d. bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah yang setara dengan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi DPLK adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
f. bagi LPEI adalah dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
27. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
28. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PJK wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) perorangan:
1. informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat (2);
2. hubungan hukum antara calon Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya;
dan
3. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
b. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berbentuk perusahaan, yayasan, atau perkumpulan yang berbadan hukum, identitas dan/atau informasi antara lain berupa:
1. informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b, Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (2);
2. dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir perusahaan, yayasan, atau perkumpulan (ultimate owner/ultimate controller); dan
3. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas ataupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank di dalam negeri yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank dalam negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(4) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank di luar negeri dan menerapkan program APU dan PPT yang paling sedikit setara dengan Peraturan OJK ini yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank luar negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(5) Dalam hal PJK meragukan atau tidak dapat meyakini dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi
lain mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib menolak hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah.
(1) PJK dapat menerapkan prosedur CDD yang lebih sederhana dari prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 22 terhadap calon Nasabah yang memiliki transaksi dengan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tergolong rendah atau memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. peserta DPLK yang diikutsertakan oleh pemberi kerja atau peserta mandiri yang membayar iuran ke DPLK, yang jumlahnya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penghasilan setiap bulan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari penghasilan tetapi tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan;
b. produk asuransi yang tidak menjanjikan pengembalian dana sebelum atau setelah berakhirnya masa pertanggungan;
c. produk asuransi yang jumlah pembayaran premi regulernya apabila di setahunkan tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
d. produk asuransi yang pembayaran premi tunggalnya tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
e. pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan atau PMV yang nilainya tidak melebihi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
f. calon Nasabah dan/atau Nasabah berupa perusahaan publik;
g. jenis barang jaminan berupa alat rumah tangga atau barang gudang dengan nilai nominal paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan/atau
h. nominal uang pinjaman atau penghimpunan dana paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) Bagi calon Nasabah perorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi mengenai:
a. nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b. nomor dokumen identitas (KTP/paspor) yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
c. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
d. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);
e. nomor telepon (jika ada); dan
f. tempat dan tanggal lahir.
(3) Bagi calon Nasabah dan Nasabah yang berbentuk perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi mengenai:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan dan nomor telepon; dan
c. dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
(4) Prosedur CDD yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(5) PJK wajib membuat dan menyimpan daftar calon Nasabah dan Nasabah yang mendapat perlakuan CDD yang lebih sederhana.