Correct Article 13
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Penyusunan dan/atau pengaturan terkait dengan:
a. muatan Gugatan; dan/atau
b. mekanisme pembayaran ganti kerugian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Muatan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan daftar harta kekayaan milik pihak yang dirugikan yang berada di bawah penguasaan tergugat atau pihak lain dan/atau daftar harta kekayaan tergugat.
Your Correction
