Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan surat kuasa khusus kepada: a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan; b. tenaga kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi kuasa dalam mengajukan Gugatan.
Your Correction