Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam proses pengajuan Gugatan.
Your Correction