Correct Article 7
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam proses pengajuan Gugatan.
Your Correction
