Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPDP yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Your Correction