Correct Article 19
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) PPDP yang dikenai pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib:
a. menghentikan kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan; dan
b. memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan.
(2) Penghentian kegiatan usaha tertentu dan pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Your Correction
