Correct Article 12
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Dalam hal PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dinilai memiliki permasalahan signifikan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya,
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan.
(2) PPDP dengan status pengawasan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
