Correct Article 10
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) PPDP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan; atau
b. dalam proses penambahan modal disetor;
dan/atau
c. memenuhi kondisi tertentu berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, untuk memenuhi kriteria status pengawasan normal.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPDP dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP dalam proses pengembalian izin usaha.
(3) PPDP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan belum memenuhi kriteria status pengawasan normal atau status pengawasan intensif, serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan;
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor;
c. mengalami pemburukan kondisi keuangan;
dan/atau
d. tidak menindaklanjuti proses pengembalian izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PPDP dalam status pengawasan khusus.
Your Correction
