Correct Article 9
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh PPDP.
(5) Dalam hal terdapat perubahan rencana tindak untuk perbaikan permasalahan yang dihadapi PPDP, jangka waktu PPDP dengan status pengawasan khusus mengikuti jangka waktu dalam perubahan rencana tindak yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
Your Correction
