Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, jika memenuhi kriteria: a. jangka waktu status pengawasan intensif telah berakhir; b. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima); dan/atau c. memenuhi parameter kuantitatif. (2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut: a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif: 1. tingkat solvabilitas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko; 2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 3. rasio kecukupan investasi lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif: 1. kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih kecil dari 50% (lima puluh persen); 2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 3. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan; c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif: 1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 2. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan; d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif: 1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 2. faktor rentabilitas peringkat 5 (lima); dan e. bagi lembaga penjamin, memenuhi parameter kuantitatif: 1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 2. gearing ratio lebih besar dari 50 (lima puluh) kali.
Your Correction