Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status pengawasan dari status pengawasan intensif menjadi status pengawasan normal jika kondisi PPDP membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penetapan perubahan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PPDP.
Your Correction