Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. jangka waktu status pengawasan intensif berakhir; dan b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PPDP masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan. (4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh PPDP. (5) Apabila jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN peningkatan status pengawasan.
Your Correction