Correct Article 4
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, jika memenuhi kriteria:
a. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat);
b. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 3 (tiga) dengan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima);
dan/atau
c. memenuhi parameter kuantitatif.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. tingkat solvabilitas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 120% (seratus dua puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko;
2. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
3. rasio kecukupan investasi lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen);
b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen);
2. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
3. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) kali rata-rata iuran jatuh tempo per bulan;
c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
2. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 6 (enam) kali rata-rata iuran jatuh tempo per bulan;
d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
2. faktor rentabilitas peringkat 4 (empat); dan
e. bagi lembaga penjamin, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
2. gearing ratio lebih besar dari 40 (empat puluh) kali dan lebih kecil atau sama dengan 50 (lima puluh kali).
Your Correction
