Correct Article 8
PERBAN Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan terhadap kondisi Pemohon dan keterkaitannya dengan Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN untuk:
a. mengabulkan seluruh permohonan;
b. mengabulkan dan menolak sebagian dari permohonan;
c. menolak seluruh permohonan; atau
d. memerintahkan Pemohon untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu yang sebelumnya tidak dimohonkan oleh Pemohon.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf d dapat disertai dengan kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
