Correct Article 6
PERBAN Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memuat paling sedikit:
a. alasan bahwa pemenuhan Prinsip Keterbukaan dapat membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan sehingga perlu dikecualikan;
b. jenis Prinsip Keterbukaan yang dimohonkan untuk dikecualikan; dan
c. jangka waktuatau periode dimohonkan pengecualian.
Your Correction
