Correct Article 4
PERBAN Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang:
a. mengalami permasalahan yang dapat membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan;
b. menerima Perintah Tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. tidak mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tetapi berdasarkan Perintah Tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan melakukan transaksi atau aksi korporasi yang terkait upaya penanganan permasalahan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan pengecualian pemenuhan Prinsip Keterbukaan berdasarkan penelaahan oleh Otoritas Jasa Keuangan diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Your Correction
