Correct Article 3
PERBAN Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Current Text
Penetapan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan berdasarkan:
a. penelaahan oleh Otoritas Jasa Keuanganterhadap Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan tertentu; atau
b. permohonan yang diajukan oleh Pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
