Correct Article 2
PERBAN Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pengecualian pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau
Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
Your Correction
