Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memasarkan Produk Asuransi Kesehatan, Perusahaan wajib menyediakan Produk Asuransi Kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. (2) Selain menyediakan Produk Asuransi Kesehatan tanpa fitur pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat menyediakan Produk Asuransi Kesehatan dengan fitur pembagian risiko. (3) Dalam hal calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta memilih Produk Asuransi Kesehatan dengan fitur pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan pembagian risiko sebagai berikut: a. MENETAPKAN risiko yang ditanggung Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebesar 5% (lima persen) dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar: 1. untuk rawat jalan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pengajuan klaim; dan 2. untuk rawat inap Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per pengajuan klaim; dan/atau b. MENETAPKAN jumlah tertentu (deductible) tahunan sepanjang disepakati antara Perusahaan dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta serta telah dinyatakan dalam Polis Asuransi. (4) Dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan dengan fitur pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk: a. keadaan darurat disebabkan oleh kecelakaan; b. penyakit kritis yang dinyatakan dalam Polis Asuransi; dan/atau c. keadaan darurat disebabkan oleh keadaan kahar. (5) Dalam memasarkan Produk Asuransi Kesehatan dengan fitur pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib menyampaikan perbandingan harga Premi atau Kontribusi untuk produk yang menerapkan fitur pembagian risiko dan tanpa fitur pembagian risiko kepada calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta pada saat awal pertanggungan atau renewal Polis Asuransi.
Your Correction