Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan dilarang MENETAPKAN Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengakibatkan Perusahaan mendapatkan margin keuntungan di atas asumsi awal pada saat persetujuan/pelaporan Produk Asuransi Kesehatan.
Your Correction