Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan wajib: a. mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk penghitungan dan penetapan Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan b. memastikan bahwa seluruh pelaksanaan penetapan Premi atau Kontribusi tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internalnya.
Your Correction