Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan dapat memuat pengecualian atau batasan cakupan untuk kondisi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta yang sudah ada sebelum pertanggungan. (2) Perusahaan wajib membuat dan menyampaikan ringkasan pertanggungan guna mempermudah calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam mempelajari polis pertanggungan. (3) Penghitungan dan penetapan Premi atau Kontribusi dilakukan sesuai dengan risiko dan manfaat yang didapat oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.
Your Correction