Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan wajib: a. mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk pelaksanaan KAPJ; dan b. memastikan seluruh pelaksanaan KAPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Perusahaan.
Your Correction