Correct Article 42
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Perusahaan wajib memprioritaskan terlaksananya KAPJ.
(2) KAPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara Perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain untuk memastikan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan.
Your Correction
