Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib memprioritaskan terlaksananya KAPJ. (2) KAPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara Perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain untuk memastikan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan.
Your Correction