Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran pihak lain penyedia DPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f dilakukan dalam rangka kerja sama penyediaan layanan DPM dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. (2) Kerja sama dengan pihak lain penyedia DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang wajib paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. jangka waktu perjanjian kerja sama; c. hak dan kewajiban masing-masing pihak; d. ruang lingkup kerja sama masing-masing pihak; e. kewajiban para pihak dalam menjaga kerahasiaan data; f. penyelesaian perselisihan antar kedua belah pihak; g. syarat dan tata cara perubahan perjanjian; h. keadaan kahar; i. kondisi yang menyebabkan perjanjian berakhir; j. penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak saat perjanjian berakhir; dan k. komitmen pihak lain penyedia DPM untuk menyediakan layanan fungsi DPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
Your Correction