Correct Article 36
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Peran BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka KAPJ dan/atau kerja sama penyediaan layanan sistem informasi.
(2) Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang wajib paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jangka waktu perjanjian kerja sama;
c. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
d. ruang lingkup kerja sama masing-masing pihak;
e. kewajiban para pihak dalam menjaga kerahasiaan data;
f. penyelesaian perselisihan antar kedua belah pihak;
g. syarat dan tata cara perubahan perjanjian;
h. keadaan kahar;
i. kondisi yang menyebabkan perjanjian berakhir;
j. penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak saat perjanjian berakhir;
k. tata cara dan mekanisme KAPJ; dan
l. komitmen untuk saling menjaga kerahasiaan data sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Your Correction
