Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan oleh Perusahaan melalui kerja sama dengan: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. TPA; c. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain; d. Perusahaan lain; e. perusahaan penyedia layanan digital; dan/atau f. pihak lain penyedia DPM. (2) Kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemberian layanan kesehatan bagi Produk Asuransi Kesehatan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. (3) Kerja sama dengan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam penyediaan: a. layanan administrasi dan manajemen klaim; b. sistem informasi; dan/atau c. layanan DPM, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. (4) Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka KAPJ dan/atau kerja sama penyediaan sistem informasi, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. (5) Kerja sama dengan Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka penyediaan: a. sistem informasi; dan/atau b. layanan DPM, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. (6) Kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dalam rangka penyediaan sistem informasi, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. (7) Kerja sama dengan pihak lain penyedia DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam rangka penyediaan layanan DPM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Your Correction