Correct Article 33
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan oleh Perusahaan melalui kerja sama dengan:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. TPA;
c. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain;
d. Perusahaan lain;
e. perusahaan penyedia layanan digital; dan/atau
f. pihak lain penyedia DPM.
(2) Kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemberian layanan kesehatan bagi Produk Asuransi Kesehatan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
(3) Kerja sama dengan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam penyediaan:
a. layanan administrasi dan manajemen klaim;
b. sistem informasi; dan/atau
c. layanan DPM, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
(4) Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka KAPJ dan/atau kerja sama penyediaan sistem informasi, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
(5) Kerja sama dengan Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka penyediaan:
a. sistem informasi; dan/atau
b. layanan DPM, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
(6) Kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dalam rangka penyediaan sistem informasi, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
(7) Kerja sama dengan pihak lain penyedia DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam rangka penyediaan layanan DPM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Your Correction
