Correct Article 29
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Perusahaan wajib melakukan Telaah Utilisasi.
(2) Telaah Utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sesuai dengan mutu dan diselenggarakan secara efisien dalam rangka untuk pengendalian biaya.
(3) Telaah Utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemenuhan standar mutu yang meliputi:
a. standar input pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. standar proses pelayanan kesehatan; dan
c. standar output kualitas kesehatan Tertanggung atau Peserta.
Your Correction
