Correct Article 26
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Current Text
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memperoleh laporan performa klaim Pemegang Polis saat penutupan Polis Asuransi.
(2) Laporan performa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data:
a. periode laporan;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP) setiap Pemegang Polis;
c. jumlah Tertanggung atau Peserta;
d. jumlah Premi atau Kontribusi;
e. jumlah klaim yang dibayarkan; dan
f. informasi loss ratio.
Your Correction
